Datang Dari Jauh, Seorang Anak Yatim di Bawah Umur Lapor ke SPKT Poldasu Atas Kejahatan Seksual

Sentralberita| Medan~Didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut, dan 71 orang perwakilan masyarakat, dari Desa Aek Jangkan Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara, seorang anak yatim inisial SN (16) membuat laporan pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Senin (2/10) atas dugaaan kasus kejahatan seksual yang dialaminya.

Kedatangan mereka ke Poldasu, lantaran korban kecewa terhadap kinerja Polres Tapsel. Korban pernah melapor dengan kejadian yang dialaminya pada September 2017, namun oleh penyidik di Polres Tapsel, laporan aduan korban disebut-sebut telah di-SP3-kan (dihentikan).

Menurut keterangan korban, perbuatan tidak senonoh ini terungkap setelah dia bercerita kepada adik majikannya yang bernama Siti Khoriah. Korban bekerja di toko grosir milik Ayah Siti Khoiriah. Kepada Siti Khoriah, korban pernah bercerita tentang pencabulan itu.

Merasa kasihan atas derita korban, Khoiriah pun kemudian melaporkan kejadian itu ke abangnya yang bernama Perhimpunan Ritonga. Perhimpunan pun sangat marah. Perhimpunan lalu mengajak para tetangganya bermusyawarah. Hasil musyawarah, disepakati lah bahwa masyarakat bersama korban bermaksud mendatangi rumah pelaku yang tak lain adalah kepala desa mereka sendiri.

Kedatangan masyarakat bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban dari sang kades. Namun pelaku tidak mengakui. Bahkan pelaku mengancam akan melaporkan balik korban karena telah memfitnahnya.

Tak terima atas sikap pelaku, maka 71 orang masyarakat sepakat melaporkan kejadian itu ke Polres Tapsel. Sebanyak 71 orang dari masyarakat itu menandatangani pernyataan siap sedia berdiri di garda terdepan melaporkan pelaku ke polisi.

Laporan aduan pun dibuat di Polres, Namun kasus ini di SP3-kan pihak Polres Tapsel.

“Pelaku diduga telah menyuap polisi dan ibu korban, sehingga ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku,” terang Junaidi Malik lagi.

“Kami minta ketegasan Pak Kapolda untuk mengungkap kejahatan seksual ini,” ucap Junaidi.

Sementara itu Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Poldasu AKBP Hari Sandy Sinurat mengatakan pihaknya sudah menerima kedatangan korban, para saksi yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumut. Aspirasi pihak korban sudah didengarkan. Bahkan, oleh Subdit 4, sempat diberikan konseling kepada korban.

Namun Sandy menepis kasus ini sudah dihentikan (SP3). Ia mengaku sudah menghubungi Kasat Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan dan mendapat informasi bahwa kasus ini tidak di-SP3-kan. Melainkan, kasusnya belum duduk perkaranya lantaran, kepada penyidik Polres Tapsel, korban tidak mengakui dirinya dicabuli pelaku. Sehingga penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melanjutkannya.(SB/o1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *