Diduga Menipu, Pegawai ULP Asahan Dipolisikan
Sentralberita – Asahan | Mayer Samosir Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Asahan yang bekerja di bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dilaporkan ke Polres Asahan, pasalnya diduga telah melakukan penipuan.
Hal itu dikatakan Hidayat Afif SH penasehat hukum dari LBH Medan Pos Kisaran – Tanjungbalai usai mendapingi kliennya Miswan Charles Sinuraya membuat laporan ke Polres Asahan, Kamis (24/8), kliennya saya Miswan Charles Sinuraya baru saja melaporkan Mayer Samosir ASN Kabupaten Asahan yang bekerja di bagian ULP dengan dugaan telah melakukan penipuan, tegas Hidayat Afif SH.
Menurut klien saya, terlapor telah melakukan penipuan terkait lelang proyek di ULP Asahan, ” pada pertengahan bulan Maret 2017 tepatnya tidak jauh dari kantor Dinas PU PR Kabupaten Asahan, terlapor menerima uang dari kliennya dengan janji akan meloloskan tawaran lelang proyek di ULP yang diikuti “, bebernya.
Mayer Samosir dilaporkan sesuai LP No. 560/VII/2017/SU Res Ash, tertanggal 24 Agustus 2017, ” kami berharap kasus ini segera diproses oleh Polres Asahan sebab memiliki dampak negatif terhadap kinerja ULP Asahan “, pungkas pengacara berkepala plontos itu.
Sementara Miswan Charles Sinuraya saat dikonfirmasi menegaskan segala sesuatunya sudah diserahkan kepada penasehat hukumnya dan berharap kasusnya dapat segera diproses oleh Polres Asahan, ” saya berharap agar laporan yang disampaikan dapat segera ditindak lanjuti oleh Polres Asahan, sebab hal ini terkait kinerja buruk pihak ULP Kabupaten Asahan “, harapnya.
Terpisah Zulkifli Lubis Kabag ULP Kabupaten Asahan belum berhasil dikonfirmasi sehingga belum bisa diminitai komentarnya terkait adanya laporan kontraktor terhadap anak buahnya. (SB/susilawadi)