Terpilihnya Angga Syahputra Ketua Umum HMI Cabang Medan periode 2017-2018 Langgar AD ART HMI

Sentralberita| Medan~ Terpilihnya Angga Syahputra sebagai Ketua Umum HMI Cabang Medan periode 2017-2018 melalui  perhelatan Konfrensi HMI Cabang Medan,  menurut  Ahcmad Sandry Nasution, SH., M.Kn Advokat Muda Alumni HMI Komisariat FH USU  adalah cacat hukum karena telah melanggar AD ART HMI.

“Ya saya menilai,  terpilihya Angga penuh dengan pelanggaran-pelanggaran, salah satunya : terpilihnya Angga hanya dipilih oleh 12 Komisariat sedangkan jumlah Komisariat se Cabang Medan berjumlah 29 Komisariat dan dilaksanakan secara diam-diam,”ujar Ahcmad Sanddry Nasution melalui riis yang disampakannya ke sentralberita.com, Minggu malam (18/06/2017)

Sebagai Alumni, kata Sandry,  sangat perihatin atas kejadian tersebut  dan hal ini telah didiskusikan dengan adik-adik Komisariat dan siap mendampingi secara hukum melakukan langkah-langkah hukum.

Terpisah Ketua Umum HMI Komisariat FH USU Ahmad  Fadli Hasibuan menegaskan tidak mengakui Angga Syahputra sebagi Ketua Umum HMI Cabang Medan,  karena dipilih dengan cara-cara yang inkonstitusional dan oleh karena itu HMI Komisariat FH USU meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan PB HMI dan meminta PB HMI tidak mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan Angga sebagai Ketua Umum HMI Cabang Medan.

“Apabila tetap dikeluarkan PB HMI, maka HMI Komisariat FH USU akan melakukan gugatan secara hukum karena ini sudah meciderai proses dalam berorganisasi,”ujar Nasution. (SB.Husni L/rel).

2 thoughts on “Terpilihnya Angga Syahputra Ketua Umum HMI Cabang Medan periode 2017-2018 Langgar AD ART HMI

  • November 2, 2023 pada 7:44 pm
    Permalink

    276288 399459I adore what you guys are up too. Such clever work and exposure! Keep up the really excellent works guys Ive incorporated you guys to my own blogroll. 727914

  • November 26, 2023 pada 9:08 pm
    Permalink

    774045 869881I view something genuinely particular in this site . 401949

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *