Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemko Medan Dihapus

bahrrfffffffffffff444Sentralberita| Medan~ Badan Pemberdayaan Masyarakat di Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus dihapus. Hal ini mengacu kepada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) no 188/3775/SJ tentang menyusunan masyarakat itu peraturan daerah (Perda) perangkat daerah.

“Menurut data kunjungan (Pansus) ke Mendagri sudah tak dibenarkan lagi, SKPD tersebut, urusan pemberdayaan akan masuk ke kecamatan dan kekeluraha,”kata Ketua Pansus Pembentukan dan susunan perangkat daerah DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah kepada wartawan usai pembahasan rapat diruang Banggar DPRD Kota Medan, Senin (14/11).

Menurutnya, itu diputuskan terkait persoalan efesiensi anggaran, dan agar tidak terjadi tumpang tindih.

“Selain itu, hari ini kita juga melihat ada beberapa SKPD kita pertanyakan datanya apakah dari Badan Lingkungan Hidup yang akan menjadi dinas, tenaga kerja yang dipecah dengan sosial, serta keluarga berencana, dan Dinas Perhubungan yang dalam penetapan tipe-nya kita ragukan,”tegasnya.

Bahrum juga mengkhawatirkan terkait pengajuan Dinas di Badan Ketahanan Pangan karena ada upata pemaksaan menjadi tipe A padahal beban kerja dinilai tidak sebesar itu.

“Kita kuatir tentang pangan, dimana
persentase rawan pangan 20,29 persen ini kita pertanyakan apa benar ? apa indikatornya, belum lagi jumlah cadangan pangan disebutkan 1.530 ton apakah masuk kerawanan pangan, kl ini ga benar datanya,”paparnya.

Terkiat dipecahnya Dinas Tenaga kerja, dalam upaya meningkatkan tipe, kemudian membuat seperti jumlah perusahaan mikro sebesar 38,737 perusahaan

“Tentu ini kita ingin pertanyakan jumlah perusaahn mikro tersebut. Begitu juga dengan lingkungan hidup jumlah penghasil limbah B3 disebut cuma 200 perusahaan, sementara kita tahu ada ribuan yang punya limbah B3,”terangnya kembali.

Sedangkan, Daniel Pinem menilai Pemko Medan agar tidak memaksakan tipe-tipe pada pembentukan dinas / badan baru sangat terkesan pemborosan, sehingga upaya efesiensi dan efektifitas semakin jauh dari harapan.

“Namun sekarang kita lihat dan rasakan, beban kerja di dinas tata ruang tata bangunan (TRTB) dan kebersihan. Kalau dilihat secara objektif beban kerjanya tinggi, sekarang disatukan, sebaliknya  seperti dinas pariwisata dinas kebudayaan beban kerjanya seperti apa ? memang kita ga boleh lari dari PP no 18 tahun 2016, tapi yang terpenting perubahan tipe itu yang kita mintakan nantinya,”pungkasnya.(SB/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *