Pansus Godok Perubahan Nama Perda Kepling

 
 Medan, (Sentralberita)- Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diketuai Robby Barus sepakat merubah nama Ranperda ‘Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala lingkungan’ menjadi ‘Pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan’ di kota Medan.
 
Perubahan nama Ranperda hak inisiatif anggota DPRD Medan ini setelah mempertimbangkan masukan dari Pemko Medan untuk terlebih dahulu membuat Perda Lingkungan. Sehingga pansus memutuskan untuk menggabungkan dalam satu Perda. Keputusan tersebut diambil dalam rapat perdana pansus di ruang banggar DPRD Medan, Senin sore (28/3). Rapat dipimpin ketua pansus Robby Barus didampingi Mulia Asri Rambe (Bayek), Hj Hamidah, Ahmad Arif, Beston Sinaga, Waginto, Zulkarnain Nasution, Andi Lumbangaol, Herri Zulkarnain dan M Yusuf.
 
Menurut Ketua Robby Barus, ranperda tersebut akan dikaji semaksimal mungkin sehingga berdampak positif terhadap masayarakat terutama terhadap jabatan Kepling. Ranperda ini nantinya dipastikan akan rampung tahun ini setelah menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat.
 
Anggota pansus  lainnya, Mulia Asri Rambe  yang akrab disapa Bayek ini tampak serius percepatan terbentuknya perda penataan lingkungan serta tata cara pengangkatan jabatan Kepling di kota Medan. Bayek menyarankan agar anggota dewan yang tergabung di pansus melakukan penggalian data dan penyerapan informasi terkait lingkungan dan kepling.
 
Untuk itu,  tidak salah juga untuk mengadopsi berbagai Perda tentang lingkungan yang sudah diterapkan dibeberapa daerah di Indonesia. Seluruh Perda itu nantinya sebagai masukan untuk disesuaikan di lingkungan kota Medan. Langkah pertama menurut Bayek, yakni pembekalan anggota dewan yang tergabung di Pansus agar menguasai apa yang disebut perda lingkungan dan tata cara pengangkatan Kepling. Seperti mempelajari perda yang sudah diterapkan di Kabupaten Bulu Kumba Povinsi Sulawesi Selatan.
 
Dikatakan, setelah memperbanyak dan persiapan materi, pada rapat selanjutnya pansus akan mengundang beberapa SKPD, Camat dan Kepling di lingkungan Pemko Medan. Begitu juga lembaga masyarakat dan pemerhati lingkungan tidak tertutup akan dilibatkan dalam pembahasan nantinya.
                  
Seperti disuarakan sebelumnya, dalam perda akan diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan kepala lingkungan. Begitu juga dengan jabatan kepling akan melalui pemilkihan langsung. Jabatan Kepling 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
 
Bahkan masalah umur juga dibatasai yakni minimal 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Memniliki ijazah minimal tamatan SLTA sederajat dan tidak menjabat sebagai penyelenggara pemerintah ditingkat kelurahan

2 thoughts on “Pansus Godok Perubahan Nama Perda Kepling

  • Februari 13, 2024 pada 5:39 am
    Permalink

    503262 691270Youd superb suggestions there. I did a research about the problem and identified that likely almost anyone will agree together with your web page. 293391

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *