Pemprovsu Dapat Zona Kuning Pelayanan Publik

Upacara 2Medan, (Sentralberita)-Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengungkapkan, menurut ombudsman RI pemprovsu mendapat predikat zona kuning dalam hal pelayanan publik sepanjang tahun 2015.
“Saya harapkan di tahun 2016 SKPD yang berada di zonal kuning dan merah agar terus berusaha berada pada zona hijau dan untuk SKPD yang sudah berada di zonal hijau akan mempertahankan posisi tersebut,” sebut Plt Gubsu dalam sambutannya saat menjadi pembina Upacara di Halaman Kantor Gubsu, Senin (18/01/2016).
Menurut Plt Gubsu, Reformasi birokrasi merupakan salah satu hali yang penting dalam upaya mendorong peningkatan pelayanan publik. Reformasi birokrasi juga sangat penting dalam melakukan perbaikan secara terus-menerus mencakup kepemimpinan dan organisasi, aparatur, skill yang dimiliki, proses dan sarana prasarana, serta budaya dan etos kerja.
Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendorong percepatan reformasi birokrasi adalah pemerintah menyelenggarakan kompetensi inovasi pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Dan dalam peraturan menteri PAN dan reformasi birokrasi nomor 15 tahun 2015, hal kompetisi inovasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib mengikuti kompetisi sinovik 2016 dan setiap SKPD wajib menyusun.
Menindaklanjuti Permenpan tersebut, Plt Gubsu mengatakan bahwa pemerintah provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Gubsu Nomor 060/9947 tanggal 4 Nopember 2015 yang meminta kepada Kepala SKPD Pemprovsu agar menyusun Sistem Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) dan menyerahkan kepada Gubsu cq. Biro Organisa paling lambat 10 Juni 2016. Namun hingga 17 Januari 2016 belum ada satupun SKPD Pemprovsu sinovik tersebut. “Diharapkan perhatian saudara-saudara Kepala SKPD,” tegas Plt Gubsu. (SB/01).

2 thoughts on “Pemprovsu Dapat Zona Kuning Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *